Biaya Berperkara Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu, Begini Caranya

SURABAYA (jurnalsidoarjo.com) – Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Hal ini juga merupakan pengamalan dari Pasal 28d ayat 1 UUD 1945 yang menjamin perlindungan hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, Rabu (03/08).

Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya sebagai satuan kerja di bawah Mahkamah Agung, telah pula menyediakan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) dan PRODEO (Gugatan Tanpa Biaya) yang merupakan implementasi dari PERMA tersebut. Layanan Posbakum dan Prodeo di PTUN Surabaya berada pada lobi kantor yang bernuansa milenial, ramah anak dan disabilitas tersebut.

Dengan petugas yang ramah, siap membantu masyarakat tidak mampu secara ekonomi dengan memberikan layanan pemberian informasi, advis hukum, konsultasi, bantuan untuk membuat dokumen hukum yang dibutuhkan (untuk layanan POSBAKUM) dan juga pengajuan gugatan cuma-cuma (PRODEO) dengan menggunakan anggaran negara melalui Mahkamah Agung RI.

“Adapun syarat untuk menerima layanan Posbakum dan Prodeo adalah Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah setempat atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial Lainnya (Kartu Keluarga Miskin atau Kartu Raskin atau Kartu BLT dan lain-lain) sesuai Pasal 7 ayat 2 dan Pasal 22 PERMA tersebut terang Ketua PTUN Surabaya Tedi Romyadi.

Wilayah hukum PTUN Surabaya meliputi seluruh provinsi jawa timur dan program ini telah disosialisakan secara langsung maupun elektronik melalui media massa, dan media sosial PTUN Surabaya yaitu akun instagram @ptunsurabayaofficial, Facebook Ptun Surabaya dan laman website www.ptun-surabaya.go.id.

Untuk mendukung program prodeo tersebut, pemerintah kota Surabaya telah mengundangkan Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 3 tahun 2019 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin yang mengatur mengenai bantuan dana persidangan bagi masyarakat kota Surabaya yang tidak mampu.

Bagi masyarakat tidak mampu secara ekonomi se wilayah jawa timur, program ini sangat bermanfaat dan seluruh lapisan masyarakat dapat mencari keadilan dengan kesempatan yang sama. Informasi lebih lanjut, dapat mengakses aplikasi HAI pada website PTUN Surabaya dan SISTAL (Asisten Digital) berbasis Whatsapp.

PTUN Surabaya juga memiliki sejumlah inovasi berbasis digital yang sangat mendukung pelayanan di pengadilan ini, salah satunya adalah MAP 3.0 (Manajemen Arsip Perkara) untuk mempercepat pengambilan Salinan Putusan.

Inovasi ini pernah memenangi kontestasi inovasi pelayanan di tahun 2021 dan PTSP PTUN Surabaya pernah menduduki posisi III Juara Profil Layanan PTSP tahun 2021. (E1)