Puluhan Purel Tempat Hiburan Terjaring Razia

TIM gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polresta Sidoarjo melakukan razia ke sejumlah tempat- tempat hiburan di wilayah kota Sidoarjo, Kamis (8/11) malam. Hasilnya, ada 15 wanita pemandu lagu diamankan dari Cafe Yayang 3, dan sebanyak 16 pemandu lagu diamankan dari Cafe K-Bro. Semua langsung digelandang menuju Kantor Satpol PP Sidoarjo.

Razia yang dipimpin oleh Kasie Ops Dal Satpol PP Sidoarjo Willy Raditya ini menyasar sejumlah tempat hiburan. Hasilnya, ada 31 purel yang berhasil diamankan petugas.

Setelah pendataan, mereka terlebih dulu diajak mendengarkan tausiyah dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sidoarjo Kecamatan Kota Ustad Achmadi yang didatangkan oleh petugas.

Menurut Kepala Satpol PP Sidoarjo Widiyantoro Basuki, pihaknya sengaja menggandeng ulama untuk menggugah kesadaran para perempuan pemandu lagu tersebut. “Intinya dijelaskan bahwa pekerjaan yang mereka lakukan itu melanggar aturan. Kemudian diajak untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut,” ujarnya.

Mereka yang terkena razia itu memang hanya dikenai tipiring (tindak pidana ringan). Tapi Satpol PP juga menyiapkan sanksi tegas jika mereka ketahuan mengulangi lagi perbuatannya.

Lanjutnya, jika tidak kapok, kembali bekerja dan terkena razia lagi, para wanita itu akan dikirim ke Liponsos. Dan selanjutnya dipulangkan ke daerah asalnya.

Ditegaskannya, dalam rangka penertiban rumah hiburan umum (RHU) pihaknya rutin menggelar razia setiap bulan. Tujuannya untuk mencegah rumah karaoke mempekerjakan purel.

“Aturan sudah jelas, setiap RHU dilarang menyediakan pemandu lagu. Dan kami akan terus memantau serta menggelar razia rutin untuk menertibkannya,” ucapnya.

Menurutnya, selama ini Satpol PP juga kerap memberikan peringatan pada pengelola RHU agar tidak menyediakan pemandu lagu.

“Jika pengelola tempat hiburan juga tidak mengindahkan, maka kami akan mengusulkan izinnya dicabut,” tegasnya.

Terpisah saat dikonfirmasi Ketua GP Ansor Sidoarjo Riza Ali Faizin, agar Pemkab Sidoarjo mengevaluasi izin tempat-tempat hiburan. Utamanya terhadap tempat hiburan yang terbukti melanggar.

“Selama ini kami terus menyuarakan itu. Tempat hiburan yang menyediakan minuman keras, pemandu lagu, dan sebagainya itu sebaiknya ditutup atau dicabut izinnya saja,” katanya.

Pihaknya juga berulang kali menyampaikan temuan-temuan di lapangan terkait pelanggaran tempat hiburan ke instansi terkait. Diminta, instansi yang berwenang harus tegas terhadap pengelola tempat-tempat hiburan di Sidoarjo.

“Aturan sudah jelas, bahkan dalam proses pengurusan izin juga para pengelola telah membuat surat pernyataan untuk bersedia mematuhi semua aturan yang ada. Nah kalau dalam perjalannya terbukti melanggar, kami harap pemerintah juga berani tegas untuk mencabut izinnya,” tandasnya. (IH)